Sabtu, 24 November 2018

Polri-Terciduknya Pengelola Akun Penebar Kebencian 'Pesanan' di Tulungagung

Terciduknya Pengelola Akun Penebar Kebencian 'Pesanan' di Tulungagung

Surabaya - Rohmad Koerniawan (38) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengelola akun media sosial penebar ujaran kebencian di Tulungagung. Dalam akunnya, ia menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian pada sejumlah pejabat.

Bahkan Rohmad ditangkap pihak berwajib karena menjadi pengelola dua akun Facebook sekaligus, atas nama Puji Ati dan Imam Insani. 

Dalam akun Puji Ati, tersangka secara terang-terangan menuding beberapa pejabat di Tulungagung bermain kotor dalam menjalankan tugasnya. Bahkan Kapolres Tulungagung juga ikut diseret-seret dalam catatan linimasa tersebut. Ia juga menyertakan foto pejabat-pejabat tersebut.

Sedangkan dalam akun Imam Insani, tersangka telah mengarah pada postingan yang bernada mengancam. Sepak terjang akun-akun itu, terutama akun Puji Ati, telah berlangsung selama setahun terakhir. 

"Dia paham itu adalah pelanggaran, tapi dia tetap melakukan. Nah terkait itu kami akan terus melakukan pendalaman, " ujar Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, Jumat (23/11/2018).

Namun dari pengakuannya, Rohmad mengunggah postingan bernada fitnah dan ujaran kebencian karena pesanan sejumlah orang, termasuk sejumlah oknum wartawan dan pejabat. 

Ia pun mendapatkan imbalan materi. Namun polisi belum menyebutkan secara rinci pendapatan yang didapatkan Rohmad dari setiap unggahan tersebut. 

Saya tetap mengunggah karena disuruh ol8eh rekan-rekan wartawan yang ada di sana (sambil menunjuk beberapa oknum wartawan yang antre diperiksa) sama salah satu pejabat yang rumahnya dekat sini, itu namanya Pak Trenggono yang nyuruh," kata Rohmad.

Tofik menyatakan warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif bersama sejumlah saksi yang diduga menjadi pemesan sekaligus penyuplai data. 

"Saat ini baru satu tersangka, sedangkan untuk saksi sekitar lima orang. Saat ini masih kami periksa secara maraton. Tersangka kami tangkap saat santai di rumah saudaranya," kata Tofik. 

Namun dalam perkara ini polisi langsung melakukan penahanan terhadap Rohmad. Ia dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Link : https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4315024/terciduknya-pengelola-akun-penebar-kebencian-pesanan-di-tulungagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar