Soal Viral PNS Kota Malang Tak Akui Pancasila: Bawaslu Panggil Pelaku, Polisi Tunggu Laporan
Kasubag Humas Polresta Malang Ipda Marhaeni saat ditemui awak media.
MALANG – Viralnya unggahan status salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meluas. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menengarai adanya upaya kampanye yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) bernama Bambang Setiono itu.
Bawaslu juga akan memanggil Bambang Setiono karena diduga ikut melakukan kampanye di media sosial Facebook (FB) pribadinya. ASN yang menjabat sebagai kepala seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Bidang Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tersebut juga diduga menyebarkan ujaran kebencian dan anti-NKRI dalam media sosial.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang Rusmin Fahrizal Rustam mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi kepada Bambang. Sebab. konten yang diunggahnya ke media sosial diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ASN.
"Dalam undang-undang itu, ASN tidak boleh melakukan kegiatan kampanye. Tetapi ada ASN Pemkot Malang yang diduga melanggar, sehingga kami perlu melakukan klarifikasi," kata Rusmin usai mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Selasa (6/11/2018).
Usai melakukan proses klarifikasi, Bawaslu juga akan melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Hasil kajian itu nantinya diserahkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. "Biasanya Komisi ASN ini akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Keputusan itu menjadi dasar Komisi ASN untuk menentukan sanksi jika yang bersangkutan diputuskan melakukan pelanggaran," ucap Rusmin.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat hingga saat ini belum mengambil tindakan khusus terkait kasus itu. Hingga hari ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait unggahan Bambang yang dinilai anti-NKRI. "Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk, kita tunggu saja," ujar Kasubag Humas Polresta Malang Ipda Marhaeni.
Meski demikian, Marhaeni mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah hal-hal kontroversial di media sosial. "Masyarakat harus bijak bermedia sosial, jangan posting yang provokatif, hoax, karena banyak sekali berita berita bohong saat ini," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, pihak Polres Malang Kota tengah gencar melakukan pengawasan lewat patroli siber di berbagai media sosial. Unggahan-unggahan yang menyalahi aturan perundang-undangan pun bisa dikenai hukum pidana. "Jika terbukti ada ujaran kebencian sekarang ada UU ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat heboh dunia maya dengan postingan di akun media Facebook (FB) pribadinya. Dalam akun media sosial FB tersebut, ia mengunggah sebuah postingan yang menuliskan jika Dasar Negara Indonesia bukanlah Pancasila. Selain itu, ia menggunggah postingan yang diduga mengandung unsur kampanye pilpres
Link : http://m.jatimtimes.com/baca/182145/20181106/171200/soal-viral-pns-kota-malang-tak-akui-pancasila-bawaslu-panggil-pelaku-polisi-tunggu-laporan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar