Rabu, 07 November 2018

Hukum-Ini Postingan Arseto Fitnah Jokowi yang Berujung 2 Tahun Bui

Ini Postingan Arseto Fitnah Jokowi yang Berujung 2 Tahun Bui

Arseto.

Jakarta - Permohonan banding Arseto Suryoadji Pariadji ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum selama 2 tahun penjara. Apa status di akun Facebook-nya? 

Kasus bermula saat Arseto mem-posting status di akun Facebook miliknya pada 24 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA, yaitu:

Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi. Saya tahu cara kerja mereka #Terpopuler #Viral

Setelah itu ia menulis status lagi:

Ideologi marxisme-komunis itu benci ulama, anak pendeta,biksu,romo berpolitik. Karena mereka anti agama diam-diam. Mereka buat aksi dukungan Palestina di gereja, Memang sarap mereka. Sekarang ibadah di monas mau ditentang. 

Kali ini harus lolos, harus jadi. Jangan terpengaruh dari PGI. PGI ada orang-orang suruhan istana. Jangan goyang. Siapa mereka ha Lawan balik. Kurang ajar nentang-nentang ibadah. Saya tuntut kalian penentang ibadah.

Kita jakarta,kita demokrasi. Hanya komunis yang menentang dari agama ke politik. GO OFF.

Atas hal itu, Arseto dilaporkan Reinhard Halomoan, Donal Alfari Pakpahan, dan Carmelita ke Polda Metro Jaya. Arseto pun diproses secara hukum. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Arseto. Tidak terima, Arseto mengajukan banding. Namun majelis tinggi bergeming.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website PT Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini. Vonis itu diketuk pada 1 November 2018.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," pungkas majelis.

Nama Arseto sempat viral karena tudingan soal harga undangan mantu Presiden Joko Widodo. Arseto menuding undangan mantu Jokowi dijual Rp 25 juta.

Link : https://m.detik.com/news/berita/d-4291426/ini-postingan-arseto-fitnah-jokowi-yang-berujung-2-tahun-bui?utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=facebook&utm_content=detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar