Sabtu, 17 November 2018

Politik-Yenny Wahid: Perda Diskriminatif Tak Boleh Ada di Indonesia

Yenny Wahid: Perda Diskriminatif Tak Boleh Ada di Indonesia

Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid menolak peraturan daerah yang berpotensi mendiskriminasi kelompok masyarakat minoritas di Indonesia.

Jakarta - Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid menolak peraturan daerah yang berpotensi mendiskriminasi kelompok masyarakat minoritas di Indonesia.

"Soal perda yang punya potensi untuk mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu, terutama kelompok minoritas, tentunya tidak boleh ada di Indonesia," kata Yenny seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu.

Pernyataan itu disampaikan Yenny menanggapi wacana penerapan perda berlandaskan agama. Usulan perda tersebut menuai polemik karena dianggap mendiskriminasi golongan di luar kelompok yang dipayungi aturan daerah.

Yenny yang juga merupakan mantan Direktur Eksekutif Wahid Foundation mengatakan organisasi yang pernah dipimpinnya sejak awal berpandangan bahwa aturan hukum yang ada di Indonesia harus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat secara luas. Aturan tidak boleh hanya mengatur satu kepentingan.

"Dari dulu sikap Wahid foundation sudah jelas, kita selalu menginginkan agar yang namanya semua peraturan tidak punya potensi untuk mendiskriminasi warga lain. Perda yang punya potensi memecah-belah tidak perlu ada di Indonesia," ujar Yenny, menegaskan.

Perdebatan soal perda berlandaskan agama turut menyeret protes publik terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penistaan agama atas pernyataan menolak Perda Syariah.

Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim buntut polemik perda syariah.

Tokoh muda Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal menilai penolakan terhadap perda berbasis agama tertentu bukan merupakan penistaan terhadap agama.

"Menurut saya konyol atas anggapan bahwa menolak Perda Agama sebagai penistaan terhadap agama," kata Sahal.

Sahal mengatakan perda berbasis agama, misalnya, perda syariah, atau perda injil, merupakan sebuah peraturan daerah yang disusun antara parlemen daerah dengan pemda, bukan hukum agama.

Penolakan terhadap perda berbasis agama, menurut dia, tidak hanya dilakukan PSI, namun juga tokoh Islam terkemuka seperti KH Hasyim Muzadi kala menjabat Ketua PBNU, serta Buya Syafii Ma'arif.

"Cek saja berita tahun 2006 ketika Kiai Hasyim getol sekali menolak Perda Syariah. Alasannya di antaranya karena menolak formalisasi hukum Islam dalam bentuk hukum positif yang dinilai tidak cocok untuk Indonesia yang berbhinneka," jelasnya.

Dia mempertanyakan apakah pelapor Grace Natalie juga ingin menuding Hasyim Muzadi dan Buya Syafii sebagai seorang penista agama.

Sahal memandang penolakan Grace Natalie atas perda syariah dan perda injil adalah penolakan terhadap kandungan isi perda yang dinilai bersifat diskriminatif, bukan terhadap hukum agamanya.

"Jadi penolakan PSI itu tidak ada urusannya terhadap penistaan agama. Itu dipelintir dan mengada-ada," ucapnya.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20181118134532-32-347497/yenny-wahid-perda-diskriminatif-tak-boleh-ada-di-indonesia?tag_from=wp_wm_cnn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar