Sabtu, 17 November 2018

Hukum-Hotman Paris Akhirnya Temukan Titik Terang untuk Selamatkan Baiq Nuril dari Hukuman Penjara

Hotman Paris Akhirnya Temukan Titik Terang untuk Selamatkan Baiq Nuril dari Hukuman Penjara

Malang - Tanda pagar alias tagar #SaveIbuNuril yang dilayangkan para warganet untuk mendukung Baiq Nuril akhirnya sampai juga ke Hotman Paris Hutapea.

Posisinya yang sedang berada di Florence Itali tak menjadi penghambat bagi pria yang akrab disapa Hotman itu untuk meminta kuasa hukum Baiq Nuril mengirim putusan PN ke Kopi Joni.

Permintaan itu dia unggah lewat akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Kamis (15/11/2018).

Di mata Hotman Paris, Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan patut mendapatkan keadilan.

Tak cuma sekali, Hotman Paris terus-menerus membahas Baiq Nuril di akun Instagramnya itu.

Mulai dari cara penanganan, sampai harapan agar masyarakat turut serta membantu Baiq Nuril dengan cara mengirimkan surat ke Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Begini imbauan Hotman Paris dalam unggahan videonya:

Kasus Mbak Nuril yang divonis enam bulan penjara, masyarakat Indonesia jangan lagi meratapi, solusinya adalah:

1. Seluruh masyarakat Indonesia kirim ke Bapak Jaksa Agung agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu, agar Nuril jangan dimasukkan penjara dulu

2. Seluruh masyarakat Indonesia mohon kepada bapak Ketua Mahkamah Agung agar memerintahkan berkas perkara PK segera dikirim ke MA untuk diputus dalam tingkat PK, itu adalah solusi terbaik sekarang ini

Lanjutnya, dia akan menunggu keluarga Nuril atau siapa pun pada tanggal 23 November 2018 mendatang sekitar pukul 07.00 atau 08.00 pagi.

Hotman Paris juga minta mereka ke sana dengan membawa surat-surat yang nantinya akan dia sampaikan ke Jaksa Agung.

"Kepada seluruh wanita di Indonesia, kirimkan segera surat dialamatkan ke Kopi Joni untuk menyelamatkan Mbak Nuril agar putusan kasasi jangan dulu dieksekusi dan agar dia jangan ditahan dulu.

"Isi surat adalah memohon kepada Jaksa Agung untuk tidak melaksanakan putusan kasasi sampai keluar putusan PK.

"Kirim suratmu ke Kopi Joni, alamatkan ke Hotman Paris, nanti akan saya sampaikan ke Jaksa Agung, alamatnya ada di caption.

"Kepada seluruh wanita di Indonesia dan para warga pecinta keadilan, salam Hotman Paris dari Florence Italia," terangnya.

Semua yang dia bagikan di akun Instagramnya tersebut sudah melalui urun rembuk bersama ketiga anaknya, hingga ditemukanlah titik terang.

"Salam dari stasiun Kereta Api Florence menuju Milan.

"Kami sekeluarga sedang membaca bahan untuk memberikan masukan, sumbangan pemikiran kepada Mbak Nuril yang dihukum enam bulan penjara oleh MA.

"Pasal 24 UU ITE ayat 1, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak," ucap Hotman Paris seperti dikutip dari videonya.

"Seseorang yang korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitannya itu, tidak ada niat untuk merugikan publik.

"Pasal 27 ayat 1 untuk melindungi publik, tapi kalau korban bercerita itu adalah dalam rangka membela diri, jadi dia berhak membela diri," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram.

Vonis bebas memang sempat dilayangkan padanya PN Mataram pada 26 Juli 2017 lalu atas kasus pelanggaran UU ITE.

Baiq Nuril dituduh melanggar UU ITE usai membagikan rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMU 7 Mataram saat itu.

Sehingga dia terancam jalani hukuman lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Ironisnya, di tengah kedukaan yang dialami Baiq Nuril karena harus menerima kenyataan pahit, Muslim sang kepala sekolah justru mendapat promosi kenaikan jabatan.

Perkembangan terbaru kasus yang menimpa Baiq Nuril ini adalah tim penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK.

"Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," terang tim penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumaidi kepada Kompas.com pada Rabu (14/11/2018).

Hal ini dilakukan karena Joko yakin bahwa kliennya kali ini tidak bersalah, justru dia adalah korban.

Link : http://news-sg.op-mobile.opera.com/news/detail/7947574df317259d894f90c07fa9bc12_id?share=1&country=id&language=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar