Jumat, 16 November 2018

Polri-Bareskrim Panggil Pelapor Dugaan Makar Mardani Ali Sera dan Eks Jubir HTI

Bareskrim Panggil Pelapor Dugaan Makar Mardani Ali Sera dan Eks Jubir HTI

Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan terkait tuduhan makar dilakukan oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dan eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Pemeriksaan tahap awal dilakukan dengan memanggil pihak pelapor, yakni Komarudin.

"Sehubungan dugaan tindak lanjut kasus tersebut, pelapor akan dipanggil memberi keterangan," kata Pengacara LBH Almisbat Adhel Setiawan, kuasa hukum pelapor, lewat siaran pers diterima, Jumat (16/11/2018).

Agenda pemanggilan direncanakan dimulai pukul 14.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, dengan nomer laporan, LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018.

Menurut Komarudin, Ismail Yusanto dan Mardani Ali diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).

Pernyataan diduga sebagai bentuk makar terdapat dalam frasa GANTI SISTEM dalam gerakan #2019GANTIPRESIDEN yang dilakukan oleh eks juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Mardani Ali Sera.

"Keinginan mengganti sistem kenegaraan NKRI yang sudah baku dan berlaku, yakni Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang selama ini dianut dan diperjuangkan oleh HTI. Sebagaimana HTI yang sudah jelas-jelas dilarang dan dibubarkan," kata Komarudin di Bareskrim Polri, Rabu 12 September 2018.

Link : https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/bareskrim-panggil-pelapor-dugaan-makar-mardani-ali-sera-dan-eks-jubir-hti.html?__twitter_impression=true

Tidak ada komentar:

Posting Komentar