Sudah Minta Maaf, Kasus PNS Kota Malang Sebut Dasar Negara Bukan Pancasila Tetap Diproses
Tangkapan layar video berisi permohonan maaf PNS Kota Malang yang menuliskan status kontroversial soal dasar negara.
JATIMTIMES, MALANG – Kasus unggahan kontroversial salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tampaknya masih akan berlanjut. Pasalnya, aparatur sipil negara yang bernama Bambang Setiono tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh pejabat setempat meskipun Bambang sendiri telah menyampaikan permohonan maaf atas unggahannya.
Beredar video Bambang menyampaikan permintaan maaf atas postingan kontroversial di akun Facebook pribadinya. Video itu salah satunya diunggah oleh akun milik komikus sekaligus aktivis asal Kota Malang, Aji Prasetyo. Aji menuliskan, Bambang mengaku terpengaruh oleh pengajian kelompok yang diduga anti kerukunan NKRI.
"Sejumlah warga akhirnya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. AKhirnya yang bersangkutan melakukan melakukan permintaan maaf, dan itu patut kita apresiasi," tulis Aji.
Dia juga mengajak seluruh warganet, utamanya di Kota Malang, untuk makin giat memantau lingkungan terdekat masing-masing. Pasalnya, kegiatan keagamaan masih menjadi salah satu jalan yang digunakan untuk penyampaian doktrin-doktrin tertentu. "Karena meskipun organisasi HTI telah dibekukan, mereka masih gencar menyusup di forum-forum pengajian dan juga mendomplengi gerakan politik yang mengatasnamakan kepentingan agama," tuturnya.
Beserta unggahan tersebut juga disertakan video berdurasi 1 menit 48 detik. Bambang Setiono tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna hijau dan didampingi salah satu tokoh agama setempat. "Kepada seluruh masyarakat Kota Malang, masyarakat di Indonesia malam hari ini, hari Minggu pukul 22.45 bertempat di kediaman Gus Hisa, saya nama Bambang Setiono, PNS Kota Malang yang memiliki akun di media sosial Facebook dengan nama Bambang Setiono telah mengunggah postingan yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kota Malang secara khususnya dan masyarakat Indonesia secara umumnya," ucapnya.
"Saya melakukan itu khilaf, emosi, bukan apa apa, bukan maksud merusak suasana di Kota Malang. Sekali lagi saya secara pribadi dan bersungguh-sungguh saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kota Malang, masyarakat Indonesia semuanya," tambahnya.
Bambang juga berharap ketenteraman dan kedamaian di Kota Malang terjaga. "Semoga kehidupan di Malang maupun di Indonesia tenteram damai. Saya mencintai NKRI seutuhnya, tanpa ada embel-embel apapun. Saya cinta NKRI. Terima kasih atas perhatiannya, wassalamualaikum wr wb," ucapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Anita Sukmawati membenarkan jika Bambang Setiono merupakan salah satu ASN Pemkot Malang. "Iya, yang bersangkutan memang PNS Pemkot yang bertugas di Disperkim. Saat ini sedang proses klarifikasi ke yang bersangkutan terkait postingan di media sosialnya," kata Anita, Selasa (6/11/2018).
Nantinya, hasil klarifikasi tersebut akan dilaporkan ke Wali Kota Malang, inspektorat, dan BKD Kota Malang. Kendati demikian, BKD masih belum bisa menentukan sanksi apa yang nantinya diberikan kepada Bambang Setiono. "Wewenang BKD kita sesuaikan dengan aturan yang ada, yakni PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tutur perempuan yang juga sebagai plt Inspektur Kota Malang itu.
Sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran, masih kata Anita, ada tiga jenis. Yakni mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat berupa pemecatan. "Ada beberapa tahapan tergantung BAP (berita acara pemeriksaan)-nya seperti apa. Yang jelas sekarang yang bersangkutan masih aktif bekerja," tegas Anita.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat heboh dunia maya dengan postingan di akun media Facebook (FB) pribadinya. Dalam akun media sosial FB tersebut, ia mengunggah sebuah postingan yang menuliskan jika Dasar Negara Indonesia bukanlah Pancasila. Selain itu, ia menggunggah postingan yang diduga mengandung unsur kampanye lilpres.
ASN bernama Bambang Setiono saat ini tercatat sebagai kepala seksi (kasi) Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Bidang Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang.
Link : http://m.jatimtimes.com/baca/182141/20181106/160900/sudah-minta-maaf-kasus-pns-kota-malang-sebut-dasar-negara-bukan-pancasila-tetap-diproses/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar