Rabu, 21 November 2018

Polri-Ini Motif Netizen Pembuat Onar Hoax 110 Juta e-KTP Buatan China

Ini Motif Netizen Pembuat Onar Hoax 110 Juta e-KTP Buatan China

Ilustrasi.

Jakarta - Seorang pengguna YouTube, Syaifudin, ditangkap Bareskrim karena mengunggah berita bohong soal 110 juta KTP palsu buatan China. Syaifudin menyebarkan konten hoax itu untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

"(Motif) untuk mendapatkan iklan dari berita-berita yang di-posting di channel YouTube yang dibuatnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).

Akun YouTube tersangka telah memiliki 46.793 subscriber dan telah mem-posting 900-an video. Meski begitu, tersangka belum pernah mendapat honor.

"Karena konten yang di-upload-nya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," jelas Dedi.

Dedi menjelaskan berita terkait KTP palsu yang di-posting tersangka itu sudah ditonton 93 ribu kali. Dia menekankan berita bohong ini dapat menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat. 

Syaifudin ditangkap di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (20/11), pukul 21.20 WIB. Dedi menerangkan, dalam video berjudul '110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalahkan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA', Syaifudin menggabungkan beberapa video yang seolah-olah menggambarkan konten yang diunggahnya benar-benar terjadi.

"Kompilasi beberapa video, di antaranya video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017. SY tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada newsfeed akun Facebook-nya, dan mem-posting konten tersebut di akun atau channel YouTube milik tersangka," ungkap Dedi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk mem-posting hoax, antara lain akun-akun media sosial sebagai alat bukti.

"Pasal yang disangkakan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sementara tersangka patut menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ucap Dedi.

Syaifudin masih menjalani pemeriksaan di kantor Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Syaifudin terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun.

Link : https://m.detik.com/news/berita/d-4310681/ini-motif-netizen-pembuat-onar-hoax-110-juta-e-ktp-buatan-china

Tidak ada komentar:

Posting Komentar