Kamis, 25 Oktober 2018

Polri-Aturan Tidak Bayar Pajak Kendaraan Jadi 'Bodong', Resmi Berlaku..!!

Aturan Tidak Bayar Pajak Kendaraan Jadi 'Bodong', Resmi Berlaku!

Pengumuman penghapusan registrasi dan identifikasi STNK.

Jakarta - Aturan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan akhirnya mulai berlaku. Otolovers yang lalai memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah 2 tahun bisa kena sanksi. Kendaraan yang tidak membayar pajakbisa dianggap bodong alias tidak bersurat.

Jika Otolovers lihat, saat ini pihak berwenang sudah coba lebih menyosialisasikannya, dengan memasang spanduk-spanduk pemberitahuan akan peraturan tersebut.

"iya betul (sudah berlaku di Jakarta-Red)," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi.

Bayu juga menjelaskan semuanya telah tertuang pada undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009. 

"Aturan itu sudah ada di Undang-undang Lalu Lintas 2009, teknis mekanismenya sudah diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 2012. Jadi aturan penghapusan itu sudah jelas, memang bisa, tapi di situ ada aturan-aturan persyaratan atas permintaan pemilik atau pejabat yang berwenang," kata Bayu.

Sebagai pertimbangan berikut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat (2) tertuang soal penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan. 

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Link : https://m.detik.com/oto/berita/d-4269335/aturan-tidak-bayar-pajak-kendaraan-jadi-bodong-resmi-berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar