Korban Gempa Palu Bisa Bebas Dulu dari Tagihan Kredit Bank

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jas Keuangan (OJK) memastikan debitur perbankan yang terkena bencana gempa Palu-Donggala akan mendapatkan perlakuan khusus. Hal ini sesuai POJK No.45/2017 tentang perlakuan khusus terhadap rkedit di wilayah yang terkena bencana alam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK masih menghitung dampak gempa tersebut pada sektor keuangan. Saat ini total kredit yang disalurkan di Palu, Donggala, Parigi, total Rp 16,2 triliun.
"OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan untuk tidak menagih dulu kepada debitur yang kena dampak bencana. Tidak ditagih dulu sampai usaha pulih kembali," tambah Wimboh.
"Berkaitan dengan palu mudah-mudahan bisa dan kebijakannya akan diputuskan dalam rapat dewan komisioner tentang kelonggaran bagi debitur di daerah tersebut," ujarnya.
Untuk Lombok, OJK beri perlakukan khusus berupa pelonggaran aturan penilaian kualitas kredit dan pembiayaan syariah, restrukturisasi, serta pemberian kredit danpembiayaan syariah baru di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Kebijakan khusus ini berlaku selama 3 tahun sejak ditetapkan.
Terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak gempa bumi dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat.
Data tersebut berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, dan data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018.
Link= https://www.cnbcindonesia.com/market/20181004134533-17-36049/korban-gempa-palu-bisa-bebas-dulu-dari-tagihan-kredit-bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar