Sabtu, 13 Oktober 2018

Polri-Nanik S Deyang Diperiksa Terkait Tulisan Viral yang Mengabarkan Ratna Sarumpaet Dianiaya

Nanik S Deyang Diperiksa Terkait Tulisan Viral yang Mengabarkan Ratna Sarumpaet Dianiaya

Nanik Sudaryati Deyang bersama Joko Widodo dan bersama Prabowo Subianto. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanis S Deyang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet, Senin (15/10/2018). 

Tulisan penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet diduga bersumber dari tulisan di Facebook yang kemudian tersebar massif melalui media massa, media online, dan media sosial.

Tulisan itu pun ramai dibicarakan netizen di media sosial.

Tulisan yang di-capture oleh netizen itu dinilai sama dengan berita yang disiarkan di sejumlah media online.

Meski demikian, tulisan-tulisan itu sudah dihapus, tapi sejumlah netizen sudah meng-capture tulisan itu.

Sementara itu, disampaikan Kompas.com, sesuai surat yang telah dilayangkan, Nanik dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00.

"Jadi, Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan bahwa RS (Ratna Sarumpaet) dianiaya, memberitahukan kepada Pak Prabowo. Kami akan gali keterangannya seperti apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menggelar konferensi pers terkait penahanan Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) malam.

Adapun sejak Jumat (5/10/2018), Ratna ditahan setelah sebelumnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax tentang cerita pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melakukan perjalanan ke Cile, Amerika Selatan (AS) untuk mengikuti konferensi internasional.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais sebagai saksi.

Argo mengatakan, tak menutup kemungkinan polisi akan memanggil saksi lain terkait kasus ini.

Diduga, banyak yang terpengaruh setelah mendapatkan kabar yang ditulis oleh Nanik S Deyang tersebut.

Meski tulisan itu sudah dihapus, tapi kepolisian sudha mengantongi sejumlah bukti termasuk berita-berita yang dimuat di media yang diduga berasal dari tulisan viral di Facebook itu.

Dalam kasus ini, polisi menambah 4 kamera pemantau di sekitar ruang tahanan Ratna Sarumpaet.

Hal ini dilakukan untuk memantau siapa-siapa saja yang menjenguk ratna sarumpaet, selama menjalani masa tahanan.

Ratna Sarumpaet ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Link : http://news-sg.op-mobile.opera.com/news/detail/6e2b011f80491d5f1f3d0f2f3c0513b8_id?share=1&country=id&language=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar