Polri: Total 121 Orang Jadi Tersangka Penjarahan di Palu
Foto: Spanduk setop penjarahan di Palu.
Jakarta - Sebanyak 121 orang menjadi tersangka penjarahan pascabencana di Palu, Sulawesi Tengah, hingga hari ini. Para tersangka terdiri dari warga, kepala desa, dan ada juga yang memang pelaku kejahatan.
"Sampai hari ini Polres Palu dan Polda Sulawesi Tengah sudah mengamankan 121 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Hotel Alana, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/10/2018).
Dedi menjelaskan 50 orang pertama yang ditangkap merupakan warga Palu, Donggala, Sigi dan kabupaten sekitar. Kemudian 42 orang selanjutnya yang ditangkap terdiri dari satu oknum kepala desa dari Tolitoli, tiga warga Palu, dan sisanya warga Sigi serta Donggala.
"Yang disasar bukan lagi kebutuhan makanan dan minuman, tapi beragam. Baik elektronik yang di gudang atau di mal, konter HP kemudian ATM, kemudian bahan bangunan termasuk bahan pertanian, kendaraan roda dua," jelas Dedi.
Selanjutnya, polisi menangkap 10 orang penjarah, di antaranya berstatus residivis. Dalam penangkapan kesepuluh orang ini sempat terjadi perlawanan sehingga aparat melepaskan tembakan terukur pada pelaku.
"Di hari kesembilan, sedikit (yang diamankan) tapi ada residivis. Kita lakukan tindakan terukur karena dia melawan menggunakan parang. Kita tangkap ada 4 orang, kembangkan lagi jadi enam orang," terang Dedi.
Di hari kesebelas pascabencana, lanjut Dedi, polisi menangkap lagi 20 orang penjarah yang sebagian di antaranya memang pelaku kejahatan bobol ATM.
"Sebagian besar spesialis pembobol ATM yang sempet viral di sosmed. Jadi membuka mesin ATM dan membagikan uang ke beberapa kelompok dia, ada 20 orang. Jumlah uangnya pecahan Rp 50 ribu-an," lanjut Dedi. (
Link = https://m.detik.com/news/berita/d-4253704/polri-total-121-orang-jadi-tersangka-penjarahan-di-palu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar