Gelar Aksi, KMPJ Siap Kawal Kasus Ahmad Dhani
Massa KMPJ saat menggelar aksi di depan Mapolda Jatim, Jumat (19/10).
Surabaya - Massa yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Peduli Jawa Timur (KMPJ) mengaku siap mengawal kasus yang ditangani Polda Jatim terkait penetepan tersangka musisi Ahmad Dhani karena diduga melakukan ujaran kebencian.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sehingga dilakukan pengusutan sampai tuntas,” ujar koordinator KMPJ, M. Sidiq, yang memimpin aksi massa di depan Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.
Selain berorasi, massa juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan dukungan kepada aparat agar segera memeriksa tersangka, termasuk menangkapnya agar tak ada lagi publik figur yang menyampaikan ujaran kebencian.
Menurut dia, aksi yang dilakukannya tidak lepas dari upaya mencegah negara menjadi gaduh akibat kasus ini karena akan merugikan banyak pihak.
Terkait ucapan Ahmad Dhani beberapa waktu lalu di Surabaya melalui vlog yang kemudian menjadi viral, ia juga menilai jauh dari etika dan dirasa merendahkan sesama anak bangsa, terutama warga Jatim.
“Padahal seharusnya dia bisa lebih menjaga sikap, sebab selain publik figur, Dhani juga musisi sekaligus kader partai politik,” ucapnya.
KMPJ, kata dia, juga menyatakan dukungannya kepada aktivis Koalisi Bela NKRI untuk bersama-sama mengawal proses hukum terhadap pentolan Dewa 19 ini agar tidak dipolitisasi.
Karena itulah ia berharap aparat penegak hukum tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan tanpa memandang kepentingan tertentu, termasuk menjaga transparansi.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut kata-kata idiot saat kunjungannya ke Surabaya beberapa waktu lalu.
Penetapan status tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana.
Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.
Link = http://news-sg.op-mobile.opera.com/news/detail/0793da0a55d20de6430ff615d5ea2054_id?share=1&country=id&language=id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar