Mahfud MD Jawab Tantangan IndonesiaLeaks: Ini untuk KPK, Kalau Terekam CCTV Kenapa Tidak Ditindak?
Mahfud MD
Jakarta - Mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab tantangan IndonesiaLeaks soal skandal buku merah hoax.
Tantangan IndonesiaLeaks itu dijawab Mahfud MD di akun Twitternya, Senin (15/10/2018).
Mahfud MD menuliskan, tantangan IndonesiaLeaks itu bukan untuk dirinya, melainkan untuk Komisi Penanganan Korupsi (KPK).
Selain itu, ia juga bersikeras dengan anggapannya bahwa skandal buku merah yang diberitakan IndonesiaLeaks itu hoax.
Mahfud MD pun menyebutkan alasannya mengapa mengatakan itu hoax.
Sebab, kata dia, hal itu dilihat dari sikap KPK yang mengembalikan dua oknum polisi ke Polri.
Dituliskan dalam laporan IndonesiaLeaks itu, aksi dua oknum yang menyobek buku merah terekam kamera CCTV.
Namun kemudian hal itu diketahui KPK dan kedua oknum dikembalikan ke Polri.
Padahal seharusnya, kata Mahfud MD, jika aksi kedua oknum itu terekam CCTV, KPK seharunya langsung menindak dua oknum tersebut sebagai obstaction of justice.
Untuk itu, kata Mahfud MD, pengembalian dua oknum tersebut padahal sudah terekam CCTV, membuat dirinya yakin kalau laporan itu hanya hoax.
Hal itu disampaikan Mahfud MD di Twitter sambil memposting artikel berjudul 'IndonesiaLeaks Tantang Pihak yang Sebut Skandal Buku Merah Hoax'.
"Tantangan ini bkn utk sy tapi utk @KPK_RI .
Sy sih menganggap itu hoax krn katanya itu terekam di CCTV KPK tapi KPK malah mengembalikan pelakunta ke Polri.
Kalau diketahui oleh KPK shrs-nya langsung ditindak oleh KPK sbg obstraction of justice,"tulisnya.
Cuitan Mahfud MD (Twitter/Mahfud MD)
Sebelumnya, Mahfud MD memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang menyebut 'Tito menerima suap adalah hoax'.
Diketahui dalam wawancaranya ketika dijumpai wartawan, Mahfud MD mengatakan, informasi yang menyebut Kapolri Tito Karnavian menerima suap adalah kabar hoax.
Mengomentari pernyataan Mahfud MD, seorang netizen bernama @AlghifAqsa memberanikan diri bertanya.
Ia meminta penjelasan terkait pernyataan dari Mahfud MDtersebut.
"Argumentasinya kalo ini hoax apa Prof?
Cuma kenal sebagai orang lurus? @mohmahfudmd," tanya@AlghifAqsa, Rabu (10/10/2018).
Menjawab hal tersebut, Mahfud MD justru mengatakan bahwa pertanyaan dari @AlghifAqsa terbalik.
Mahfud kemudian menjelaskan pandangannya dari segi hukum mengenai pernyataannya.
Menurut Mahfud, di dalam hukum, pihak yang mengajukan argumentasi adalah pihak yang mengajukan permasalahan.
"Siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku tengah menunggu argumen-argumen dan bukti-bukti dari pihak yang melempar isu ini.
"Pertanyaannya terbalik.
Di dalam hukum yg hrs mengajukan argumentasi adl yg mengajukan masalah.
Siapa yg mendalilkan dia yg hrs membuktikan”.
Makanya kita menunggu argumen dan bukti2nya dari yg melempar isunya," jawab lengkap Mahfud dalam Twitternya, Rabu (10/10/2018).
Link : http://bogor.tribunnews.com/amp/2018/10/15/mahfud-md-jawab-tantangan-indonesialeaks-ini-untuk-kpk-kalau-terekam-cctv-kenapa-tidak-ditindak?page=all
Tidak ada komentar:
Posting Komentar