Mobil Dinas TNI-Polri juga Ditindak Jika Terekam CCTV Langgar Lalin
Foto: Polda Metro Jaya Sosialisasikan e-TLE.
Jakarta - Penindakan sistem tilang elektronik atau e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada 1 November nanti akan berlaku untuk semua jenis kendaraan. Kendaraan dinas berpelat merah maupun mobil dinas TNI-Polri juga akan ditindak jika melanggar.
"Mobil kalau di situ pelatnya B pasti terekam sama kita. Kita tetap tindak konfirmasi. Kalau itu mobil TNI, Polri sudah ada mekanisme sendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, kepada wartawan di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
"Kalau Polri ada Propam, TNI ada POM dan sebagainya. Kita beritahukan kepada mereka bahwa tanggal sekian ini terjadi pelanggaran yang dilakukan mobil ini, ini fotonya kita kirim," sambungnya.
Yusuf menegaskan dalam sistem e-TLE, semua kendaraan yang terekam CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak. Mobil dinas Pemprov DKI maupun kementerian/lembaga juga akan ditilang jika melanggar.
"Tidak (tidak ada pengecualian kendaraan) e-TLE semua ini terkam. Mau itu mobil pejabat, Polisi, TNI, pemerintah. Kalau kalian lihat yang hasilnya itu kan ada di kolom-kolomnya itu mobil TNI, Polri, mobil plat merah, plat hitam dan sebagainya ada semua disitu dan yang luar daerah ada semua," imbuh Yusuf.
Sejauh ini, kamera CCTV e-TLE sudah terpasang di dua titik yakni di simpang Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat dan Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ada empat kamera yang terpasang di masing-masing jalan tersebut.
Polisi pagi tadi juga melakukan sosialisasi dengan menyebarkan brosur dan memamerkan spanduk berisi penjelasan terkait e-TLE. Sosialisasi yang berlangsung di Patung Kuda dan Sarinah itu dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Link = https://m.detik.com/news/berita/d-4256794/mobil-dinas-tni-polri-juga-ditindak-jika-terekam-cctv-langgar-lalin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar