Kamis, 18 Oktober 2018

Polri-Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Mangkir Panggilan Polisi

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Mangkir Panggilan Polisi

Surabaya - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Namun, Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Ahmad Dhani menolak hadir dengan alasan yang tidak jelas. 

"Tetapi hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan tidak ada alasannya, ingin menunda. Jadi yang bersangkutan tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya," ujar Barung saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Barung mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan kepada Ahmad Dhani. Rencananya hal ini akan dilakukan minggu depan. 

"Kita tetap akan melakukan pemanggilan lagi. Hari ini kita layangkan lagi panggilan untuk kita jadwalkan minggu depan. Nanti akan ditetapkan penyidik hari apa," tambah Barung. 

Tak hanya itu, Barung menegaskan pemanggilan kepada Ahmad Dhani ini bukan sebagai saksi lagi, namun sudah sebagai tersangka. 

"Hari ini pemanggilan kita sudah memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun tidak datang dengan alasan yang tidak jelas tadi," pungkasnya.

Polisi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi.

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Link = https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4262460/jadi-tersangka-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-mangkir-panggilan-polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar