Penjualan Obat Melalui Medsos Akan Dilarang
Kementerian Kesehatan saat ini tengah menyusun peraturan yang membatasi penjualan obat-obatan secara online.
Hardaningsih, Direktur Pengawasan Distribusi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pembatasan itu juga guna menangkal peredara obat ilegal. "Kemenkes sedang menyusun Permenkes mengenai siapa yang boleh melakukan praktik e-farmasi," katanya, Senin (30/4/2018). Dia menyatakan peraturan untuk bisnis online ini sejalan dengan yang ada di offline yakni izin apotik diatur dengan ketat.
Sepertinya penjualan melalui blog dan medsos ini akan dilarang. Kemudian obatnya harus punya izin edar dan obatnya harus punya resep. Ada e-prescription, harus seperti itu, jadi tidak bisa hanya difoto dan dikirim lewat WA [Whatsapp]," jelas Hardaningsih.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memeriksa sistem distribusi obat yang dibeli melalui online, di samping juga e-farmasi harus memiliki apoteker.
Link : https://www.cnbcindonesia.com/news/20180430172107-4-13075/penjualan-obat-melalui-medsos-akan-dilarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar