Sabtu, 02 Juni 2018

Internasional-Ajukan Visa ke AS, Turis Harus Sertakan Nama Akun Medsos

Ajukan Visa ke AS, Turis Harus Sertakan Nama Akun Medsos

Amerika Serikat (AS) akan menerapkan kebijakan baru bagi para turis yang ingin berkunjung. AS akan mewajibkan pelamar visa menyertakan akun media sosial dan alamat surat elektronik (e-mail).

Menurut Departement Luar Negeri AS, pelamar visa (pengunjung atau imigran) wajib menyertakan daftar akun sosial media yang mereka miliki. Pelamar harus menyertakan akun yang masih aktif untuk keperluan identifikasi selama 5 tahun sesuai dengan tanggal pendaftaran. Persyaratan lainnya, meliputi nomor telepon, alamat e-mail dan data perjalanan internasional, dikutip dari Aturan Federal AS.

Mengutip AFP, peraturan tersebut dianggap sebagai pelanggaran privasi yang melibatkan investigasi detail terhadap data pengunjung. Namun otoritas AS berpendapat, bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mengancam keamanan.

Seperti di tahun 2015, pada kasus penembakan di San Bernadino, pelaku penembakan diduga mendapatkan visa masuk AS dan menyebarkan gerakan jihad di sosial media. Persyaratan visa tersebut berlaku untuk aplikasi online, DS-260 tentang Imigran dan Registrasi Orang Asing dan DS-160 tentang Aplikasi Visa untuk Non-Imigran. 

Pada tahun sebelumnya, sebeanyak 559.536 orang mengajukan aplikasi visa imigrasi AS dan 9.681.913 orang untuk pengajuan visa kunjungan. Jumlah tersebut, tidak termasuk dengan kunjungan resmi atau diplomatik. Pengumuman tersebut berlaku selama 60 hari, dan publik serta pihak yang berkepentingan boleh mengajukan perubahan aturan hingga 29 Mei nanti.

Link : https://www.cnbcindonesia.com/news/20180331160402-4-9213/ajukan-visa-ke-as-turis-harus-sertakan-nama-akun-medsos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar