Rabu, 13 Juni 2018

Hukum-Mengenal UU Pengantar Alfian Tanjung ke Bui karena Fitnah Jokowi

Mengenal UU Pengantar Alfian Tanjung ke Bui karena Fitnah Jokowi

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ustad Alfian Tanjung dan tetap dihukum 2 tahun penjara. Alfian dinilai melanggar UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU ini nyaris jarang dipakai dalam praktik pidana. UU apa itu?

Alfian Tanjung dihukum karena memfitnah Jokowi dan menyebarkan kebencian terkait etnis dan ras dalam ceramahnya. Padahal, di Indonesia, hal itu dilarang keras.

"Umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis," demikian pertimbangan lahirnya UU itu sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (8/6/2018).

UU itu disahkan DPR dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 November 2008. Dalam UU itu disebutkan, Indonesia menyatakan segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis," demikian bunyi pertimbangan huruf c.

Diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan. Juga menghambat kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

"Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya," demikian bunyi Pasal 1 ayat 5.

Lalu apa saja yang dilarang oleh UU itu? Yaitu setiap orang dilarang melakukan:

1. Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan buday.

2. Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Atas dasar itu, MA memutuskan apa yang dilakukan Alfian Tanjung memenuhi delik yang dilarang UU tersebut sehingga dihukum dan dijatuhi penjara selama 2 tahun.

"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian lansir website MA, Jumat (8/6/2018).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Army. Perkara nomor 1167 K/PID.SUS/2018 masuk klasifikasi kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Link : https://m.detik.com/news/berita/d-4060035/mengenal-uu-pengantar-alfian-tanjung-ke-bui-karena-fitnah-jokowi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar