BPJS Kesehatan Bantah Info Viral Sanksi bagi Non-Peserta
Masyarakat diresahkan oleh informasi mengenai masyarakat yang tidak mendapat pelayanan publik apabila tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2019. Informasi tersebut ramai diedarkan melalui media sosial. Pihak BPJS Kesehatan mengonfirmasi hal tersebut tidak seperti yang diinformasikan di media sosial.
Kepala Biro Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelaskan saat ini pihaknya sedang memeriksa apakah informasi tersebut disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan atau tidak. "Kalau ada info dari masyarakat, di mana foto banner tersebut diambil dan kapan diambilnya agar dapat menghubungi kami," ujar dia melalui keterangan kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/6/2018).
Lebih lanjut, terhadap penerapan sanksi, BPJS Kesehatan tunduk pada Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2013. Pada Pasal 9 beleid tersebut memang disebutkan bagi peserta mandiri yang tidak mendaftarkan diri akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi tersebut adalah tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan, tetapi oleh pemerintah atau penyedia layanan publik tersebut. "BPJS Kesehatan juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan institusi pemerintah sesuai regulasi," ucap dia.
Kemudian, Nopi memberi catatan penting untuk poin nomor 3 dan 4 informasi tersebut. Adapun isi dari poin nomor 3 dan 4 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.
Link : https://www.cnbcindonesia.com/investment/20180601150006-21-17497/bpjs-kesehatan-bantah-info-viral-sanksi-bagi-non-peserta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar