Di Indonesia, masyarakat menggunakan media sosial seperti Facebook dan Whatsaapp secara bebas dan tanpa pungutan. Tetapi di negara ini pengguna media sosial dikenakan pajak khusus.
Negara tersebut adalah Uganda. Negara di Afrika Timur ini memberlakukan pajak kontroversial kepada pengguna platform media sosial. Pajak ini bertujuan untuk membatasi 'gosip' dan peningkatan pendapatan negara.
erdasarkan Undang-Undang Bea Cukai Uganda terbaru yang akan berlaku 1 Juli 2018, setiap warga negara yang menggunakan media sosial akan di denda 200 shilling atau US$0,05 (Rp 695) per hari, BBC melaporkannya dan Gedgetsnow melaporkan pada Kamis (31/5/2018).
Presiden Uganda Yoweri Museveni telah membuat aturan hukum yang lebih ketat pada media sosial pada Maret lalu karena dianggap mendorong gosip.
Dalam sebuah surat kepada Menteri Keuangan Matia Kasaija, Museveni bersikeras bahwa pendapatan yang dikumpulkan oleh pajak media sosial akan membantu negara "mengatasi konsekuensi olugambo (bergosip)".
Pendapatan yang diperoleh juga dimaksudkan untuk membantu melunasi utang negara yang sedang tumbuh, kata laporan itu.
Menteri Keuangan Negara Bagian David Bahati mengatakan kepada Parlemen bahwa kenaikan pajak diperlukan untuk membantu Uganda melunasi utang yang terus meningkat.
Pemerintah Uganda sedang berjuang untuk memastikan semua kartu SIM ponsel terdaftar dengan benar, katanya.
Museveni, di sisi lain, telah menentang pajak atas data internet yang menurutnya berguna untuk "tujuan pendidikan, penelitian atau referensi".
Undang-undang baru juga akan memberlakukan berbagai pajak lainnya, termasuk 1% retribusi pada nilai total transaksi uang bergerak, kata laporan itu.
Media sosial telah menjadi alat politik yang penting di Uganda baik untuk partai yang berkuasa maupun oposisi.
Akses ke platform ditutup selama pemilihan Presiden pada tahun 2016. Presiden Museveni bersikeras pada waktu itu bahwa hal itu dilakukan untuk "menghentikan penyebaran kebohongan", kata laporan itu.
Link :
https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180602121731-37-17549/negara-ini-pajaki-warga-yang-gunakan-facebook-instagram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar