Selasa, 18 September 2018

Polri-Peras Guru dengan Tuduhan Selingkuh, Oknum Wartawan Diamankan

Selasa 18 September 2018, 14:17 WIB

Peras Guru dengan Tuduhan Selingkuh, Oknum Wartawan Diamankan

Madiun - Seorang wartawan diamankan setelah dilaporkan telah memeras seorang guru di Madiun. Wartawan tersebut melakukan pemerasan dengan tuduhan sang guru telah berselingkuh. 

Guru tersebut adalah YS. Guru perempuan berusia 57 tahun itu mengajar di SDN 02 Karangrejo Wungu, Madiun. Sementara oknum wartawan yang melakukan pemerasan adalah Suhartono (40), warga kedungjajang, Lumajang.

"Jadi tersangka mengaku sebagai wartawan dan memeras seorang guru dengan dalih menuduhnya berselingkuh," kata Wakapolres Madiun Madiun Kompol Rentrix Ryaldi Yusuf kepada wartawan di Joglo Polres Madiun Selasa (17/9/2018).

Rentrix mengatakan tersangka menakuti korban dengan menunjukkan foto-foto korban saat bersama seorang pria. Pria itulah yang dianggap tersangka sebagai selingkuhan korban. Dalam foto itu korban duduk di sebuah teras rumah bersama pria itu. Foto lain menunjukkan korban berboncengan mengendarai motor bersama pria itu.

"Tersangka menakuti korban dengan menunjukan foto saat korban duduk dan berboncengan dengan seorang pria," ungkap Rentrix.

Dengan foto itu, kata Rentrix, tersangka memeras korban dengan meminta uang Rp 10 juta agar apa yang diklaimnya merupakan sebuah perselingkuhan itu tak ditulis. Namun korban tak mau yang membuat tersangka menurunkan tawarannya menjadi Rp 5 juta. Namun korban tetap tak mau membayar.

Tersangka tak menyerah. Dia lalu mendatangi kepala sekolah dan mengatakan bahwa seakan-akan korban telah ingkar janji. Kepala sekolah menengahi dan mempertemukan mereka. Ahirnya disepakati bahwa korban akan membayar Rp 3 juta dan 'kasus' itu tak diberitakan. sebagai pembayaran awal, korban memberi tersangka uang Rp 700 ribu dan sisanya akan dicicil.

"Akibat sering ditagih tersangka, korban tidak tahan dan melapor ke Polsek Wungu," kata Rentrix.

Sementara itu Kapolsek Wungu AKP Nuryadi mengaku sempat diancam oleh rekan tersangka bahwa ia akan mengerahkan massa ke polsek jika tersangka tidak dikeluarkan dari tahanan. Rekan pelaku tersebut mengancam akan melaporkan Nuryadi ke Propam Polres Madiun bila pelaku tak segera dibebaskan.

"Sempat kantor polsek saya didatangi rekan pelaku minta untuk di bebaskan. Kami meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kalau tidak terima bisa menempuh jalur hukum," kata Nuryadi.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP subs pasal 369 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan senulai Rp 700 ribu, dua buah kartu id card wartawan, dan sebuah motor Honda vario milik tersangka.

Link = https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4217211/peras-guru-dengan-tuduhan-selingkuh-oknum-wartawan-diamankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar