Kamis, 13 September 2018

Hukum-Tilep Dana Kapitasi BPJS, Kepala Puskesmas Bondowoso Jadi Tersangka

Tilep Dana Kapitasi BPJS, Kepala Puskesmas Bondowoso Jadi Tersangka

Bondowoso - Kejari Bondowoso menetapkan kepala dan bendahara Puskesmas Botolinggo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat penyimpangan penggunaan dana kapitasi BPJS Kesehatan.

Kejari menilai dua orang berinisial T dan S itu bertanggung jawab atas kasus dugaan pemotongan dana kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas Botolinggo.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, akibat perbuatannya ada kerugian negara sekitar 400 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Santosa Hadipranawa, saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kamis (13/9/2018).

Menurut Santosa, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta alat bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya diketahui bahwa keduanya dinilai paling bertanggungjawab dalam perkara ini. Kendati dengan peran yang berbeda.

"Keduanya memang belum kami tahan. Namun pada saatnya nanti pastilah (ditahan)," jelas Santosa.

Data yang didapat menyebutkan, T merupakan Kepala Puskesmas Botolinggo, sedangkan S menjabat sebagai bendahara di puskesmas itu.

Dana kapitasi BPJS Kesehatan adalah dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening puskesmas setempat. 

Berdasarkan Pergub dan Perbup, peruntukan dana kapitasi itu 60 persen digunakan untuk jasa pelayanan (jaspel) dan 40 persen digunakan operasional. Dana tersebut selanjutnya disalurkan kepada para tenaga medis yang ada di puskesmas. 

Hanya saja, dana yang bersumber dari APBN itu diduga dilakukan pemotongan. Disebutkan juga, dugaan penyelewengan itu dilakukan selama sekitar 2 tahun. Terhitung sejak tahun 2015 hingga 2017.


Link : https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4210130/tilep-dana-kapitasi-bpjs-kepala-puskesmas-bondowoso-jadi-tersangka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar