Buka Lapak di Medsos, Sindikat Pemalsu STNK Ditangkap Polisi
Barang bukti pemalsuan STNK dan BPKB (Dok Istimewa)Jakarta - Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ditangkap polisi. Sindikat ini membuka lapak jasa mereka melalui media sosial.
"Tersangka melakukan pemalsuan STNK dan BPKB di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk kepada detikcom, Rabu (12/9/2018) malam.
Ada tiga orang pelaku yang ditangkap terkait kasus ini pada Rabu (12/9) yang dipimpin Iptu Falva Yoga. Ketiga pelaku yakni Rubiyanto (32), Sutrisno (25) dan Supriyanto (19).
"Tersangka Rubiyanto bertugas mengarahkan dan menerima pesanan dari orang lain (konsumen), Sutrisno sebagai pembuat STNK dan BPKB palsu, sedangkan Supriyanto bertugas sebagai kurir yang mengantar pesanan melalui jasa ekspedisi," papar Faruk.
Para pelaku ditangkap setelah polisi mendapat onformasi terkait jual-beli jasa pembuatan STNK dan BPKB palsu di media sosial. Polisi melakukan undercover buy untuk memancing pelaku.
"Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2018, anggota yang melakukan pengelidikan menerima STNK palsu pesanan dari tersangka," imbuhnya.
Penyelidikan polisi kemudian sempat terhenti karena harus mencari alamat pelaku. Hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan pelaku di Trowolu Pencol Ngaringan, Grobogan, Jawa Tengah.
"Setelah itu tim melakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan STNK dan BPKB," jelas Faruk.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:
- 40 Set STNK palsu berikut pajak palsu
- 26 lembar STNK Palsu
- 30 lembar surat ketetapan Pajak daerah kendaraan mobil palsu
- 199 STNK berikut Surat ketetapan pajak daerah untuk kendaraan motor yang dipalsukan
- 111 Surat ketetapan Pajak daerah untuk kendaraan bermotor R2 yang dipalsukan
- 65 STNK kendaraan bermotor R2 yang dipalsukan
- 3 BPKB asli
- 1 BPKB palsu
- 1 ( buah ) buku gambar
- 3 Buah Sampul buku gambar
- 2 buah lakban warna coklat
- 1 Roll Plastik Foil emas
- 1 Roll Plastik Foil warna Pelangi
- 12 Plastik bungkus STNK
- 3 Buah Stiker BPKB
- 1 buah Lem Povinal
- 3 Buah Carter kecil
- 2 Buah Stempel Polda Metro Jaya
- 1 Buah Stempel Polres Sragen
- 2 Buah Stempel Polda Jateng
- 1 Buah Stempel Satuan Lalu Lintas Polri
- 2 Buah Stempel Staf Lantas Polda Metro Jaya
- 1 Buah Stempel Tri Brata
- 2 buah Stempel Tanggal
- 1 Bak stempel
- 4 Buah STNK asli yang diambil hologramnya
- 7 Buah STNK asli
- 1 Buah penggaris
- 2 Buah Handphone Oppo warna putih
- 3 buah Flashdisk
- 1 buah laptop
- 1 buah Laminating
- 1 buah Printer HP warna Putih
- 1 buah Printer Epson
- 1 buah ATM BCA
- 3 buah Bukti Pengiriman J & T
- 3 Box Kardus untuk pengiriman
- 1 buah HP OPPO. Link : https://m.detik.com/news/berita/d-4209136/buka-lapak-di-medsos-sindikat-pemalsu-stnk-ditangkap-polisi
"Tersangka melakukan pemalsuan STNK dan BPKB di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk kepada detikcom, Rabu (12/9/2018) malam.
Ada tiga orang pelaku yang ditangkap terkait kasus ini pada Rabu (12/9) yang dipimpin Iptu Falva Yoga. Ketiga pelaku yakni Rubiyanto (32), Sutrisno (25) dan Supriyanto (19).
Para pelaku ditangkap setelah polisi mendapat onformasi terkait jual-beli jasa pembuatan STNK dan BPKB palsu di media sosial. Polisi melakukan undercover buy untuk memancing pelaku.
"Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2018, anggota yang melakukan pengelidikan menerima STNK palsu pesanan dari tersangka," imbuhnya.
Penyelidikan polisi kemudian sempat terhenti karena harus mencari alamat pelaku. Hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan pelaku di Trowolu Pencol Ngaringan, Grobogan, Jawa Tengah.
"Setelah itu tim melakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan STNK dan BPKB," jelas Faruk.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:
- 40 Set STNK palsu berikut pajak palsu
- 26 lembar STNK Palsu
- 30 lembar surat ketetapan Pajak daerah kendaraan mobil palsu
- 199 STNK berikut Surat ketetapan pajak daerah untuk kendaraan motor yang dipalsukan
- 111 Surat ketetapan Pajak daerah untuk kendaraan bermotor R2 yang dipalsukan
- 65 STNK kendaraan bermotor R2 yang dipalsukan
- 3 BPKB asli
- 1 BPKB palsu
- 1 ( buah ) buku gambar
- 3 Buah Sampul buku gambar
- 2 buah lakban warna coklat
- 1 Roll Plastik Foil emas
- 1 Roll Plastik Foil warna Pelangi
- 12 Plastik bungkus STNK
- 3 Buah Stiker BPKB
- 1 buah Lem Povinal
- 3 Buah Carter kecil
- 2 Buah Stempel Polda Metro Jaya
- 1 Buah Stempel Polres Sragen
- 2 Buah Stempel Polda Jateng
- 1 Buah Stempel Satuan Lalu Lintas Polri
- 2 Buah Stempel Staf Lantas Polda Metro Jaya
- 1 Buah Stempel Tri Brata
- 2 buah Stempel Tanggal
- 1 Bak stempel
- 4 Buah STNK asli yang diambil hologramnya
- 7 Buah STNK asli
- 1 Buah penggaris
- 2 Buah Handphone Oppo warna putih
- 3 buah Flashdisk
- 1 buah laptop
- 1 buah Laminating
- 1 buah Printer HP warna Putih
- 1 buah Printer Epson
- 1 buah ATM BCA
- 3 buah Bukti Pengiriman J & T
- 3 Box Kardus untuk pengiriman
- 1 buah HP OPPO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar