Sabtu, 15 September 2018

Hukum-Pecat Segera PNS Korup!

Jumat 14 September 2018, 20:31 WIB

Pecat Segera PNS Korup...!!!

Jakarta - Hanya gara-gara lembaran kertas yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2012, negara masih mempekerjakan ribuan PNS yang terbukti melakukan korupsi dan putusannya pun sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, negara juga masih menggaji mereka.

Lembaran kertas itu bernama Surat Edaran Kemendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012. Surat edaran itu diakui Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai salah satu kendala para PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah tak kunjung diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. Dalam surat itu tidak disebutkan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, melainkan hanya tentang larangan agar PNS korup itu tidak diangkat dalam jabatan struktural.

"Kalau ada sekian ribu tadi, bukan salah teman-teman daerah. Jadi ini salah saya, salah Kemendagri karena ada surat edaran yang tidak tegas yang dikeluarkan tahun 2012," ujar Tjahjo, Kamis (13/9).

Tjahjo mengaku salah meski surat edaran itu bukan di masa kepemimpinannya. Untuk memperbaikinya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran teranyar yang menghapus surat edaran sebelumnya, yaitu Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 berisi 3 poin, yaitu:

1. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini aparatur sipil negara, untuk memberi efek jera;

2. Memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tak hanya itu, Tjahjo juga menggandeng Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk segendang sepenarian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Isinya kurang-lebih sama, tapi dengan syarat pemecatan dilakukan paling lambat akhir tahun ini.

"Siapa pun menterinya, pemerintah itu satu presiden sampai kepala daerah semua harus tegak lurus satu komando. Ini sudah kami cabut, sehingga bisa memberikan kesempatan untuk BKN, MenPAN, termasuk Sekda BKN daerah untuk memproses permasalahan ini," kata Tjahjo.

KPK--yang memang sedari awal dimintai masukan oleh Tjahjo--meminta eksekusi atas surat edaran itu segera dilakukan. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK), termasuk kepala daerah, harus segera bertindak.

"Para PPK, termasuk kepala daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya agar membangun sistem pelaporan sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN (aparatur sipil negara) belum diberhentikan seperti saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (14/9).

"Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut," imbuhnya.

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.

Link =

https://m.detik.com/news/berita/d-4212409/pecat-segera-pns-korup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar