Rabu, 25 Januari 2023

Jatim - Ketua PSHT Nganjuk angkat bicara bahwa PSHT ketiban sampur oleh gesekan perguruan atau komunitas yang saat ini terjadi.

 


Ketua PSHT Nganjuk angkat bicara  bahwa PSHT ketiban sampur oleh gesekan perguruan atau komunitas yang saat ini terjadi.

 

Nganjuk adalah daerah yang terbilang tenang. Secara kultur wilayah ini di huni oleh adat yang santun. Dengan mencuatnya beberapa insiden perkelahian beberapa waktu ini membuat gerah warga Nganjuk khususnya. Menghadapi perkembangan ini Ketua Cabang PSHT Kab. Nganjuk memberikan tanggapan terkait gesekan dan efek kegaduhan di Kab. Nganjuk. (24/1/23)

 

Sikap tersebut ditunjukkan bertujuan agar meredam situasi dan meminimalisir issu - issu liar yang berkembang di masyarakat. Bahkan Ketua PSHT menyatakan siap melakukan patroli bersama 3 Pilar secara rutin agar Ketertiban di Nganjuk dapat

 

Menurutnya, "Kita saat ini ketiban sampur (istilah Jawa) Dan yang saat ini terjadi adalah adanya gesekan perguruan silat namun eksesnya ke PSHT, karena banyak properti PSHT yang telah di rusak oleh mereka dan ini tentu akan membawa dampak yamg kurang baik karena di pastikan ada potensi kerawanan  antar perguruan silat yang saat ini sangat mudah tersulut."

 

"Kecepatan tehnologi dan informasi  juga sangat berperan menyulut emosi jika tidak di tanggapi secara bijak dan dewasa dalam memandang sebuah persoalan, Kejadian gesekan yang terjadi bukan dari anggota perguruan silat PSHT Nganjuk, melainkan dari komunitas - komunitas yang mengatasnamakan  perguruan silat menggunakan almamater PSHT", Jelas K.H. Gondo Hariyono selaku Ketua Cabang PSHT Kab. Nganjuk.

 

"Pihaknya telah memberikan wadah aspirasi bagi warga PSHT yang mendapatkan problem permasalahan dan selanjutnya akan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak berwenang sesuai prosedur pelaporan,"  Pungkasnya

 

K.H. Gondo Hariyono menambahkan bahwa  menghimbau kepada anggota PSHT kab. Nganjuk untuk tetap tenang serta dapat mengendalikan diri, yakin bahwa Polres Nganjuk melakukan penegakan hukum sesuai azas hukum praduga tak bersalah. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar