Rabu, 25 Januari 2023

Kesehatan - Kapan Vaksin Booster Kedua Untuk Umum? Cek Aturan dan Syaratnya

 

 


Vaksin booster kedua untuk masyarakat umum sudah bisa didapatkan. Pelaksanaan vaksin booster kedua untuk umum ini telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru.

Dilansir situs resmi Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Jumat (20/1/2023), Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril menyampaikan bahwa dalam waktu dekat masyarakat umum sudah dapat vaksin booster kedua.

"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan," ujar Syahril.

Lantas bagaimana aturan, syarat dan kapan pelaksanaan vaksin booster kedua tersebut? Simak informasi selengkapnya tentang vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum berikut ini.

Aturan Vaksin Booster Kedua Untuk Umum

Aturan tentang vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. SE ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal 20 Januari 2023.

"Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum," bunyi SE Kemenkes tersebut.

Kapan Vaksin Booster Kedua Untuk Umum?

Berdasarkan poin pertama dalam SE Kemenkes tentang Vaksin Booster Kedua Untuk Masyarakat Umum tersebut, pelaksanaan vaksin booster kedua untuk umum dimulai pada Selasa, 24 Januari 2023. Vaksin booster kedua ini berlaku bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," bunyi poin pertama SE tersebut.

Upaya pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum itu bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19. Hal ini mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi COVID-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster.

Syarat Vaksin Booster Kedua Untuk Umum

Adapun terkait syarat vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum, sebagaimana termuat dalam SE Kemenkes terbaru itu, adalah sebagai berikut:

  1. Bagi masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun
    Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua ini berlaku bagi semua masyarakat umum dengan syarat telah berusia 18 tahun ke atas.
  2. Jarat booster kedua 6 bulan setelah booster pertama
    Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
  3. Pemberian booster kedua di fasilitas kesehatan
    Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
  4. Jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk umum
    Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Jenis Vaksin Booster Kedua Untuk Umum

Adapun regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia adalah sebagai berikut:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

- Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

- Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.


sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar