Rabu, 25 Januari 2023

Suara Rakyat - Konsumen Meikarta: Uang Sudah Habis, Unit Tidak Dapat, Malah Dituntut



Konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menyatakan kebingungannya lantaran dituntut oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Salah satu tergugat nomor 9, Indri, mengaku sudah merugi lantaran hingga saat ini masih belum mendapatkan unit apartemen yang sudah dibeli. Ia pun mempertanyakan tindakan dari anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tersebut.

"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi, MSU kita pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?" ucapnya di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).


"Kita hanya menuntut hak kita, kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simple," lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PKPKM, Rudy Siahaan turut mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh PT MSU. Menurutnya, PKPKM ini sudah menyuarakan aspirasinya dengan santun, tidak pernah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

"Kita ini negara berdasarkan hukum, jangan melakukan statement semata pencemaran nama baik, nama baik yang mana? Justru mereka yang lakukan wanprestasi. Kita kutip dari anggota yang terhormat DPR di sana. Yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa, aneh bin ajaib," kata Rudy usai sidang berlangsung.

Sebagai informasi, sidang perdana hari ini akan ditunda hingga 7 Februari 2023. Hal ini karena dari pihak PT MSU tidak menyerahkan data tergugat yang valid.


Dari 10 tergugat yang ada, 4 orang di antaranya tidak disertai dengan alamat yang jelas dan 2 orang lainnya bukan anggota komunitas konsumen Meikarta. Maka dari itu, majelis hakim meminta pihak kuasa hukum PT MSU menyiapkan data yang valid dalam dua minggu ke depan.

"Kalau kita berbicara hukum, itu namanya error in persona nanti akan kita siapkan eksepsi seperti itu. Karena memang lucu, inilah ironisnya di negara kita ini, konsumen yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya, mereka yang mempertanyakan haknya, kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" tutur Rudy.

Namun demikian, dirinya berharap Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat menegakkan keadilan. "Tapi kita yakin Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini tidak akan tertutup matanya untuk menegakkan keadilan," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar