Selasa, 03 Juli 2018

Internet-Tik Tok Diblokir, Kominfo: Tidak Ada Batasan Waktu

Tik Tok Diblokir, Kominfo: Tidak Ada Batasan Waktu

Tik Tok, aplikasi mobile saat ini digemari para pengguna di dunia, termasuk di Indonesia. Tidak hanya pengguna dewasa, anak-anak pun bisa dengan bebas bergaya dalam video di aplikasi tersebut.

Siang hari ini, Tik Tok resmi di blokir oleh Kominfo karena banyaknya aduan dari masyarakat. Ketika ditanya apakah blokir ini permanen atau hanya sementara, Noor Iza, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu pemblokiran tersebut.

"Blokir ini tidak ada batasan waktu, sepanjang pihak Tik Tok mengonfirmasi, memenuhi apa-apa yang diminta (oleh Kominfo)," ujar Noor.

Noor mengatakan bahwa sebelum melakukan pemblokiran, Kominfo telah mencoba menghubungi pihak Tik Tok. Namun, Kominfo belum mendapatkan respon atau jawaban, sehingga pemerintah melakukan pemblokiran.

Lebih lanjut Noor mengungkapkan, ada beberapa hal yang diminta oleh pemerintah terkait keberadaan Tik Tok di Indonesia, antara lain meminta agar pengelola layanan melakukan pemantauan hingga membentuk tim monitoring.

Seperti diketahui, alasan diblokirnya layanan ini ialah karena adanya aduan dari masyarakat kepada Kominfo. Di dalam aplikasi Tik Tok banyak akun-akun, fenomena, perilaku negatif terutama bila dikonsumsi untuk anak-anak.

"Karena mereka (anak-anak) juga melakukan, ikut terlibat. Mereka menggunakan Tik Tok sebagai media sosial," tuturnya.

Di toko aplikasi Google Play, Tik Tok dijelaskan sebagai komunitas video global yang didukung oleh musik. Di dalamnya, pengguna bisa menari, bergaya bebas atau tampil, di mana pembuat konten didorong untuk membiarkan imajinasi mereka berjalan liar dan membebaskan ekspresi mereka.

Link : https://techno.okezone.com/read/2018/07/03/207/1917402/tik-tok-diblokir-kominfo-tidak-ada-batasan-waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar