Pemerintah Bakal Pajaki Harta Warisan?
Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan laba ditahan (retained earnings) dan warisan sebagai objek pajak ternyata bukan isapan jempol semata.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan tak memungkiri, kedua komponen tersebut memang pernah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait di level Focus Group Discussion (FGD). Namun, rencana itu masih sebatas tahap awal.
"Memang di level FGD, itu mencoba menjaring masukan, ide, dan diskusi. Masih sangat awal, belum pernah di bahas di level pimpinan, termasuk pemajakan laba ditahan dan warisan," kata Robert, Selasa (10/7/2018).
Dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), otoritas pajak dikabarkan akan memasukan laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak. Revisi tersebut, saat ini dibahas di Badan Kebijakan Fiskal.
Robert mengatakan, pemerintah tidak akan begitu saja mengeluarkan kebijakan tanpa adanya diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait. DJP memastikan, rencana tersebut belum pasti diterapkan.
"Ini masih early sekali. Selama ini PPh laba ditahan kalau dia jadi dividen. Aturannya tentu pemerintah akan diskusi dengan para pihak," jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi UU PPh saat ini masih dalam proses konsultasi. Bendahara negara membantah, kedua komponen itu bakal dimasukan dalam revisi UU PPh.
"Ini baru pada tahap desain, yang akan dimasukan atau tidak dimasukan," tegasnya.
Link : https://www.cnbcindonesia.com/news/20180710165248-4-22862/pemerintah-bakal-pajaki-harta-warisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar