Melanggar Syariah Islam, Al-Azhar Larang Muslim Gabung Kelompok Teroris
Al-Azhar telah mengeluarkan fatwa baru tentang larangan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin.
Al-Azhar Fatwa Global Center telah menyampaikan larangan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin serta kelompok teroris lainnya. Al-Azhar juga menegaskan bahwa hal itu bertentangan dengan hukum Syariah dan Allah sejatinya melarang perpecahan serta perselisihan.
Selain itu, dalam dekritnya, Al-Azhar juga menambahkan bahwa Allah melarang orang dari menempuh jalan apa pun yang mengganggu mereka dari mengikuti kebenaran.
Al-Azhar juga menjelaskan bahwa menjaga Al-Qur'an dan Sunah, sesuai dengan Syariah, adalah satu-satunya cara untuk menyenangkan Allah Yang Maha Kuasa.
"Jelas bagi publik apa yang telah dilakukan kelompok-kelompok ini dalam mendistorsi beberapa teks, memotongnya dari konteks mereka, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan merusak bumi.
"Keanggotaan dalam kelompok ekstremis ini dianggap dilarang oleh Syariah.
"Kelompok Ikhwanul Muslimin adalah kelompok teroris dan (tidak) mewakili metode Islam, melainkan secara membabi buta mengikuti tujuan partisan yang bertentangan dengan tuntunan agama kita yang agung, sambil menjadikan agama sebagai topeng untuk menyamarkan tujuannya dan mempraktikkan hal yang bertentangan seperti menghasut, mendatangkan malapetaka, melakukan kekerasan, serta terorisme," ucap Al-Azhar seperti dilansir dari Gulf News hingga Arab News.
Fatwa tentang larangan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin ini juga sudah dikonfirmasi oleh salah satu anggota Al-Azhar, Abdullah Al-Najjar.
Dalam keterangannya, Al-Najjar pun ikut menegaskan bahwa kelompok Ikhwanul Muslimin telah melanggar aturan Tuhan. Karena itulah, menurutnya, bergabung dengan Ikhwanul Muslimin termasuk kegiatan yang immoral.
"Bergabung dengan teroris Ikhwanul dilarang oleh hukum (dan dianggap) bekerja sama dalam perbuatan amoral dan agresi, karena kelompok itu melanggar hukum Tuhan dan terlibat dalam terorisme," kata Al-Najjar.
Ikhwanul Muslimin sendiri memang diketahui telah mendapatkan label sebagai kelompok teroris oleh otoritas Mesir. Status kelompok teroris ini bahkan sudah disandang Ikhwanul Muslim sejak Desember 2013 silam.
Ratusan anggota hingga pimpinan organisasi itu juga telah diadili atas tuduhan menghasut atau melakukan kekerasan.
Menyusul Mesir, Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi juga tercatat telah memasukkan grup itu ke daftar hitamnya mulai pertengahan November lalu.
Lalu, pada tahun 2014, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara resmi menetapkan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris. Keputusan ini kemudian diikuti oleh Bahrain.
Namun, terlepas dari penilaian Arab Saudi hingga Mesir tentang status Ikhwanul Muslimin, fatwa anyar dari Al-Azhar ini tetap mengejutkan publik.
Terlebih, fatwa itu dinilai yang pertama dalam sejarah Al-Azhar.
"Fatwa ini belum pernah dikeluarkan dari Al-Azhar sebelumnya. Berbagai pernyataan dikeluarkan oleh Al-Azhar yang menggambarkan Ikhwanul Muslimin sudah ketinggalan zaman.
"Padahal, Imam Muhammad Mustafa Al-Maraghi, pembaharu dan rektor Al-Azhar, sudah menuntut pembubaran Ikhwanul Muslimin," kata Hussein Al-Qadi yang seorang peneliti agama dan gerakan Islam. Meski begitu, Al-Qadi pada akhirnya tetap mengapresiasi langkah terbaru yang diambil Al-Azhar ini.
"Al-Azhar Al-Sharif menerbitkan pada tahun 1965 sebuah laporan yang menyangkal pemikiran Sayyid Qutb dan menunjukkan bahwa itu (pemikiran) sesat.
"Qutb adalah anggota terkemuka Ikhwanul Muslimin Mesir pada tahun 1950-an dan 1960-an.
"Fatwa yang dikeluarkan hari ini yang melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin konsisten dengan gerakan Al-Azhar pada arah itu.
"Saya pikir fatwa ini adalah langkah penting yang patut dipuji… dan upaya yang lebih besar harus didasarkan pada langkah ini," tambah Al-Qadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar