Minggu, 20 Desember 2020

Hukum-Teroris Zulkarnaen Bongkar Sejumlah Ormas Ikut Jaringan JI: Setelah dari Ambon Mendeklarasikan FPI

Teroris Zulkarnaen Bongkar Sejumlah Ormas Ikut Jaringan JI: Setelah dari Ambon mendeklarasikan FPI
Pengakuan tersangka teroris Zulkarnaen alias Arif Sunarso tentang cara perekrutan kelompok Jamaah Islamiyah (JI), Minggu (20/12/2020).

Tersangka teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) Zulkarnaen alias Arif Sunarso mengungkapkan ada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang mendukung jaringannya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Kompas TV, Minggu (20/12/2020).

Diketahui Zulkarnaen termasuk sosok yang mendalangi kerusuhan berbasis agama di Ambon dan Poso.

Ia menyinggung mulai banyak ormas yang mendekati dirinya setelah peristiwa pembobolan gudang senjata milik Brimob di Tantui, Ambon.

"Pas awal memang tidak, tapi kemudian setelah terjadinya pembobolan gudang Brimob Tantui (Ambon), sudah mulai banyak senjata, mulailah berdatangan (ormas)," kata Zulkarnaen.

"Di antara adalah Kompak, kemudian Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib masuk," jelasnya.

Ia menuturkan ada beberapa oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tergabung dengan kelompok JI.

"Kemudian seperti beberapa personal-personal FPI Pekalongan bersama kami juga masuk, contohnya Said Sungkar, Abdul Ayas, dan beberapa anak-anak yang lain ada di situ," jelas Zulkarnaen.

Menurut Zulkarnaen, saat itu mereka belum tergabung dalam FPI.

Namun setelah peristiwa kerusuhan di Ambon, mereka mendeklarasikan diri tergabung dalam FPI di Pekalongan.

"Tapi waktu itu dia belum (tergabung) FPI. Cuma mereka setelah dari Ambon itu mendeklarasikan FPI yang ketuanya Abu Ayas," jelas Zulkarnaen.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui Zulkarnaen merupakan buronan teroris kelas kakap.

Selama 1,5 tahun terakhir ia bersembunyi di Desa Taman Fajar, Purbolinggo, Lampung Timur.

Zulkarnaen menggunakan alias Abdul Rahman dalam persembunyiannya.

Ia kemudian berhasil ditangkap pada Sabtu (19/12/2020) lalu.

Diketahui Zulkarnaen terlibat dalam menyusun strategi terori di Jakarta.

Beberapa aksi teror yang ia lakukan adalah pemboman Kedutaan Besar Filipina, Gereja Katedral Jakarta, dan Medan pada 2002.

Kemudian pemboman Gereja Atrium Senen, Gereja HKBP Jakarta Timur, dan Hotel JW Mariot.

Selanjutnya pemboman Kedutaan Besar Australia, konflik di Ambon, dan kerusuhan di Poso.

Lihat videonya mulai menit 7.00:

Tanggapan FPI soal 37 Anggotanya Terlibat Terorisme

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menolak organisasi masyarakat (ormas) yang ia wakili disangkutkan dengan terorisme.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/12/2020).

Diketahui berdasarkan rilis Kompolnas, sebanyak 37 oknum anggota FPI terlibat berbagai kasus terorisme dan kekerasan.

Aziz kemudian menanggapi banyaknya tudingan nama FPI turut terseret dalam kelompok terorisme.

"Terkait dengan pernyataan dari Kompolnas, terkait dengan rilisnya yang kami terima dari media, bahwa ada oknum-oknum FPI yang diduga terlibat dengan tindak pidana terorisme," kata Aziz Yanuar.

Aziz kemudian mempertanyakan rilis yang dikeluarkan Kompolnas tersebut.

Ia menilai hal semacam ini bukan tanggung jawab Kompolnas.

"Kami sampaikan bahwa, yang pertama, kami mempertanyakan kapasitas dari Kompolnas untuk mengurusi hal ini," komentar Aziz.

"Sesuai dengan Pasal 4 Perpres 7 tahun 2011 'kan sebenarnya tugas Kompolnas itu terkait mengarahkan, kemudian membantu presiden terkait Polri dan kapolri," lanjutnya.

"Jadi apa urusannya dengan FPI?" tanya Aziz.

Ia menambahkan, tanggapan kedua adalah FPI tidak dapat disangkutkan dengan oknum anggota.

Menurut Aziz, keterlibatan FPI dengan kegiatan di luar organisasinya merupakan tindakan individu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FPI.

Selain itu, ia menyebutkan pihak FPI akan mengecek ulang apakah benar oknum anggotanya terlibat kegiatan terorisme.

"Kedua, kita katakan bahwa tidak bisa hal tersebut, kalaupun benar, kita akan cek lagi. Tapi kalau memang benar tidak bisa serta-merta dikatakan itu adalah bagian dari organisasi itu sendiri," terangnya.

Ia memberi contoh pada pejabat sebuah partai yang melakukan korupsi.

Pejabat tersebut tentu akan dihukum secara individu atas tindakan pribadinya.

Partainya tidak wajib bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya.

"Contoh misalnya ada satu partai yang banyak anggotanya terlibat tindak pidana korupsi, sudah ditersangka, sudah dihukum bahkan," jelas Aziz.

"Kita tidak bisa mengatakan bahwa hal tersebut memang bagian dari garis kebijakan partai," tambahnya.

Sumber : TribunWow com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar