Selasa, 05 Maret 2019

Polri-Polda Jatim akan Panggil Caleg NasDem Tersangka Pemalsuan Dokumen

Polda Jatim akan Panggil Caleg NasDem Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera

Surabaya - Polisi telah menetapkan Caleg DPRD Gresik dari Partai Nasdem, Mh sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Mh rencananya akan dipanggil polisi dalam minggu ini.

Sebelumnya, Mh yang merupakan mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik dilaporkan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT. Ia dilaporkan pada 11 April 2018 lantaran melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Gresik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Mh untuk diperiksa minggu ini. "Dalam minggu ini kita periksa," kata Barung saat dihubungi detik.com di Surabaya, Selasa (5/3/2019).

Barung menambahkan, Mh yang merupakan caleg nasdem tidak ditahan meski telah ditetapkan tersangka. Menurut Barung, itu merupakan memang wewenang penyidik. Meski begitu, pihaknya tetap akan memeriksa tersangka untuk kelengkapan penyelidikan kasus tersebut.

"Yang bersangkutan memang tidak kami tahan, tapi tetap kita lakukan penyelidikan," imbuh Barung.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Gupuh Setiono menambahkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat tersangka tidak ditahan. Mh dinilai kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Terlebih, yang bersangkutan merupakan caleg Nasdem di Gresik yang tidak mungkin melarikan diri. Menurut Gupuh, pihaknya masih menunggu berkas pemeriksaan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita masih menunggu berkasnya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan masih proses pemeriksaan," pungkasnya.

Link : m.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar