Mahfud MD Sebut Pembuat dan Penyebar Berita Hoaks Bagian dari Iblis
Pontianak – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa hoaks tak berbeda halnya dengan fitnah dan membawa banyak dampak buruk dalam sendi-sendi kehidupan. Ia pun menyebut bagi pembuat dan penyebar berita hoaks bagian dari iblis.
“Hoaks itu adalah bentuk kejahatan baru dan mengerikan serta isinya hanya fitnah,” kata Mahfud MD, saat menghadiri Dialog Kebangsaan, di Pontianak, Minggu, 3 Maret 2019.
Mahfud mengajak masyarakat agar berani melawan hoaks dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat kalau melihat atau mendengar hoaks tersebut. “Jangan takut dengan penyebar hoaks, karena hoaks itu hanya berisi fitnah yang merugikan orang yang diberitakan tersebut,” ujarnya.
Para penyebar hoaks, menurut Mahfud, bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para pelapor menurutnya tidak perlu takut untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar segera diproses hukum.
“Kita sudah memiliki perangkat hukum, siapa yang membuat hoaks yang berisi fitnah bisa dilaporkan ke kepolisian terdekat dan tidak harus ke Jakarta, karena kejahatan hoaks itu wilayahnya adalah udara, jadi bisa melapor dimana pun,” ujar Mahfud.
Link : fakta.news
Tidak ada komentar:
Posting Komentar