Selasa, 08 Januari 2019

Polri-Ketua Kornas Prabowo Presiden Ditangkap Polisi terkait Hoaks Surat Suara Tercoblos

Ketua Kornas Prabowo Presiden Ditangkap Polisi terkait Hoaks Surat Suara Tercoblos

Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden, Bagus Bawana Putra (BBP) saat diamankan polisi | AKURAT.CO/Yudi Permana

AKURAT.CO, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden, Bagus Bawana Putra (BBP). BBP ditangkap terkait kasus pembuatan konten rekaman suara (voice) hoaks 7 kontainer surat suara di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Selasa kemarin Siber Bareskrim menangkap terhadap tersangka inisial BBP diduga, baik sebagai kreator maupun buzzer (penyebar pertama)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Penangkapan BBP yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian analisa barang bukti dan pemeriksaan secara ilmiah. Sebab kasus hoaks 7 kontainer terungkap setelah berbagai teknis pengembangan dan pemeriksaan 3 tersangka sebelumnya.
"Nanti secara teknis akan disampaikan terkait hasil pemeriksaan terhadap tersangka BBP Ini," ujarnya.

"Kemudian juga, kami akan mengikutsertakan hasil Laboratorium forensik. Dan akan menjelaskan proses secara ilmiah dalam pengungkapan kasus hoaks tersebut," tambah Dedi.
Sebelumnya diketahui, Polri telah menangkap tiga pelaku penyebaran hoax 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Tiga pelaku yakni LS, HY dan J yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. LS ditangkap di Bogor, Jawa Barat, HY ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan J ditangkap di Brebes, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman tiga tahun penjara. Terhadap ketiganya, polisi tak melakukan penahanan.

Link : https://m.akurat.co/472417/ketua-kornas-prabowo-presiden-ditangkap-polisi-terkait-hoaks-surat-suara-tercoblos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar