Polisi akan Periksa Habib Bahar bin Smith Senin Pekan Depan
Jakarta - Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Bahar Bin Smith terkait dengan kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dalam ceramahnya. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin 3 Desember 2018.
"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim Jumat (30/11/2018) untuk dipanggil pada Senin, 3 Desember 2018, sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (1/12).
Polisi akan meminta penjelasan Bahar bin Smith terkait ceramahnya yang diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 UU RI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Dedi.
Link : https://m.detik.com/news/berita/4326122/polisi-akan-periksa-habib-bahar-bin-smith-senin-pekan-depan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar