Senin, 05 Desember 2022

Ketua DPRD KabupatenTuban, menyatakan tudingan LSM PIDRD itu sangat tidak relevan

 


Tuban - Dengan detail serta akademisi, Miyadi, Ketua DPRD KabupatenTuban, Jawa Timur menyatakan tudingan LSM PIDRD itu sangat tidak relevan dan mendasar. Pasalnya, secara regulasi pemberian tunjangan perumahan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 15 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Besaran tunjangan perumahan mestinya disusun secara rasional dan transparan, seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomer 07 Tahun 2006 jo Permendagri Nomer 11 Tahun 2011 tentang kualifikasi rumah jabatan atau rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD." tuturnya, Senin, 08 Agustus 2022.

Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan perumahan DPRD dibuat, lanjutnya, sudah barang tentu mengacu kepada peraturan setingkatnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Mentri Keuangan (Permenkeu) 

"Peraturan Bupati dibuat setelah dilakukan kajian teknis dari lembaga yang kredibel untuk melakukan perhitungan secara metodologis. Dan pada waktu itu ditunjuklah PT. Sucofindo sebagai lembaga appraisal yang telah mendapat izin dari Kementrian Keuangan. Tentunya hal tersebut sesuai dengan pasal 1 PermenkeuNomer 125 / PMK.01/2008 tentang jasa penilai publik Jo. Permenkeu Nomer 101 / PMK. 01/2014." Jelas Politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara, menanggapi adanya vlog video dalam channel youtube yang di sebarluaskan oleh oknum LSM itu, Solaiman, Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tuban, menila terkesan hanya memainkan narasi kepentingan tanpa di dasari pemahaman regulasi aturan dan data dokumentasi yang lengkap.

Terbukti, dalam video oknum yang mengakuketua LSM tersebut, ketika menyampaikan ingin memintai nformasi dan klarifikasi soal tunjangan perumahanKetua dan Anggota DPRD, justru malah membahas tentang Perbub 83 Tahun 2020.

"Padahal Perbub itu ada acuan setingkatnya. Tapi tidak perlu disampaikan disini." singkat Sulaiman, sembari tersenyum.



Tak hanya itu, berdasarkan pengamatan, Joko Sutrisno S.H,  LSM PIDRD dinilai belum paham betul tentang system birokasi kepemerintahan. Sehingga, ketika menyikapi belanja tunjangan perumahan untukKetua dan Anggota DPRD KabupatenTuban tahun 2021, malah terkesan ngawur.

"Niatnya baik, tapi caranya lucu. Main surat namun tidak sesuai alur konstitusi. Padahal di Daerah ada PPID. Seharusnya, dipahami dulu Undang-Undang KIP baru bertindak. Kalau seperti itu justru membahayakan dirinya sendiril ho, bisa-bisa malah terjerat persoalan hukum atas ulahnya sendiri." ujar pria 40 Tahun yang akrab di panggil Mbah Joko.

Lawyer  yang namanya moncer di Ibu Kota lantaran sering bersidang dan berargumentasi di Mahkamah Konstitusi itu juga menghimbau kepada seluruh rekan - rekan LSM maupun Aktifis di KabupatenTuban supaya tidak terprovokasi atas isu tersebut.

"Semoga tidak ada yang terprovokasi atas isu tersebut. Karena apa yang telah di sampaikannya LSM itu dapat dikatakan suatu bentuk ujaran kebencian yang dilayangkan kepada jajaran legislatif dan eksekutif yang ada di Tuban." pungkasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar