Tuban - Dengan detail serta akademisi,
Miyadi, Ketua DPRD KabupatenTuban, Jawa Timur menyatakan tudingan LSM PIDRD itu
sangat tidak relevan dan mendasar. Pasalnya, secara regulasi pemberian tunjangan
perumahan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021
pasal 15 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Besaran
tunjangan perumahan mestinya disusun secara rasional dan transparan, seperti
yang tertuang dalam Permendagri Nomer 07 Tahun 2006 jo Permendagri Nomer 11
Tahun 2011 tentang kualifikasi rumah jabatan atau rumah dinas bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD." tuturnya, Senin, 08 Agustus 2022.
Peraturan
Bupati tentang besaran tunjangan perumahan DPRD dibuat, lanjutnya, sudah barang
tentu mengacu kepada peraturan setingkatnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP),
Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Mentri Keuangan
(Permenkeu)
"Peraturan
Bupati dibuat setelah dilakukan kajian teknis dari lembaga yang kredibel untuk melakukan
perhitungan secara metodologis. Dan pada waktu itu ditunjuklah PT. Sucofindo sebagai
lembaga appraisal yang telah mendapat izin dari Kementrian Keuangan. Tentunya hal
tersebut sesuai dengan pasal 1 PermenkeuNomer 125 / PMK.01/2008 tentang jasa penilai
publik Jo. Permenkeu Nomer 101 / PMK. 01/2014." Jelas Politisi senior dari
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara,
menanggapi adanya vlog video dalam channel youtube yang di sebarluaskan oleh
oknum LSM itu, Solaiman, Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI)
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tuban, menila terkesan hanya memainkan narasi
kepentingan tanpa di dasari pemahaman regulasi aturan dan data dokumentasi yang
lengkap.
Terbukti,
dalam video oknum yang mengakuketua LSM tersebut, ketika menyampaikan ingin memintai
nformasi dan klarifikasi soal tunjangan perumahanKetua dan Anggota DPRD, justru
malah membahas tentang Perbub 83 Tahun 2020.
"Padahal
Perbub itu ada acuan setingkatnya. Tapi tidak perlu disampaikan disini."
singkat Sulaiman, sembari tersenyum.
Tak
hanya itu, berdasarkan pengamatan, Joko Sutrisno S.H, LSM PIDRD dinilai belum
paham betul tentang system birokasi kepemerintahan. Sehingga, ketika menyikapi belanja
tunjangan perumahan untukKetua dan Anggota DPRD KabupatenTuban tahun 2021,
malah terkesan ngawur.
"Niatnya
baik, tapi caranya lucu. Main surat namun tidak sesuai alur konstitusi. Padahal
di Daerah ada PPID. Seharusnya, dipahami dulu Undang-Undang KIP baru bertindak.
Kalau seperti itu justru membahayakan dirinya sendiril ho, bisa-bisa malah terjerat
persoalan hukum atas ulahnya sendiri." ujar pria 40 Tahun yang akrab di panggil
Mbah Joko.
Lawyer
yang namanya moncer di Ibu Kota lantaran
sering bersidang dan berargumentasi di Mahkamah Konstitusi itu juga menghimbau kepada
seluruh rekan - rekan LSM maupun Aktifis di KabupatenTuban supaya tidak terprovokasi
atas isu tersebut.
"Semoga
tidak ada yang terprovokasi atas isu tersebut. Karena apa yang telah di sampaikannya
LSM itu dapat dikatakan suatu bentuk ujaran kebencian yang dilayangkan kepada jajaran
legislatif dan eksekutif yang ada di Tuban." pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar