Ini Alasan Polisi Pamerkan Belasan Bandar Narkoba di CFD Denpasar
Aditya Mardiastuti - detikNews
Foto: Pelaku narkoba dipajang (ist.)
Denpasar - Polres Denpasar memamerkan 23 bandar narkoba di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati, Renon, Bali. Waktunya bersamaan dengan acara car free day (CFD). Apa maksudnya?
"Dilaksanakan di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) Lapangan Niti Mandala Renon. Patung tersebut merupakan simbol perlawanan masyarakat Bali terhadap premanisme dan narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan kepada detikcom, Senin (25/2/2019).
Menurut Ruddi, pada pelaksanaan car free day banyak masyarakat yang datang melaksanakan 'olah raga untuk hidup sehat'.
"Pada kesempatan tersebut kita melakukan edukasi/penyuluhan kepada masyarakat untuk 'hidup sehat tanpa narkoba' dan juga sosialisai terkait jenis-jenis narkoba karena banyak masyarakat yg belum tahu seperti apa bentuknya," ujar Ruddi.
Selain itu, juga serta mengajak masyarakat tidak melakukan tindak pidana/penyalahguna narkoba. Tujuan lain yaitu agar masyarakat mengetahui tentang bahaya peredaran gelap narkoba.
"Sehingga anak atau keluarganya tidak menjadi pelaku atau menjadi korban penyalahguna narkoba serta mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian/BNN dalam mencegah peredaran gelap narkoba," papar Ruddi.
"Tujuan lainnya untuk memberikan efek jera (sanksi sosial) kepada bandar dan kurir narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.
Sebagiamana diketahui, sebanyak 23 bandar dipajang di Lapangan Puputan Renon pada Minggu (24/2) kemarin. Warga yang lewat pada melihat para bandar tersebut. Ke-23 orang itu merupakan bandar sabu, ganja gorila, sabu dan ekstasi.
Dari 23 orang itu, 7 di antaranya residivis. Yaitu Priyanto yang keluar penjara tahun 2012. Suhardi, keluar penjara tahun 2017. Gusti, keluar penjara 2018 kasus pengeroyokan). Darmawan, keluar penjara tahun 2017, dan Agus keluar penjara 2017.
Link : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar